Bogor, sorotbanten.com | Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan oleh para pekerja proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) yang terjadi beberapa bulan lalu kembali mencuat ke publik. Pasalnya, hingga kini penanganan kasus tersebut oleh Polres Metro Depok dinilai lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berlalu, proses hukum kasus tersebut masih belum menunjukkan kejelasan.
Padahal, para korban dan saksi telah menjalani pemeriksaan, bahkan visum juga sudah dilakukan di RS Brimob Kelapa Dua. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, terlebih di lingkungan insan pers yang menilai penegakan hukum dalam kasus ini seolah jalan di tempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan Polres Metro Depok ke Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil karena pihaknya menilai penanganan kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam kasus ini saya berpendapat Polres Metro Depok lamban dalam penanganannya. Maka dari itu, dalam minggu ini saya akan membuat laporan resmi ke Propam Polri. Saya curiga ada sesuatu yang tidak beres karena kasus ini seperti dipeti-eskan. Kinerja Polres terkesan tidak proporsional,” tegas Diana Papilaya kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Diana juga menekankan bahwa kasus ini bukan perkara kecil, sebab mencakup pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. “Pasal 170 KUHP, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik harus segera ditegakkan. Dalam ketiga aturan tersebut, ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Edison Sirait, Sekretaris Jenderal DPP AWPI, turut menyayangkan sikap Polres Metro Depok yang dianggap tidak tanggap terhadap laporan tersebut. Ia mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan pihak penyidik, namun tidak mendapat respons.
“Saya sudah mencoba menghubungi penyidik lewat telepon dan WhatsApp, tapi tidak direspons. Padahal kasus ini sudah jelas melanggar beberapa pasal. Maka dari itu, kami di AWPI sepakat untuk membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri,” ungkap Edison.
AWPI berharap Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Kasus kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan, apalagi jika pelaporannya terkesan diabaikan. Ini soal marwah pers dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Edison.
tim













