banner 1000x500
TNI & POLRI

Kapolri Dorong Sinergi Berantas TPPU dan TPPT dari Kejahatan Siber

40
×

Kapolri Dorong Sinergi Berantas TPPU dan TPPT dari Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini

Jakarta, sorotbanten.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri dan menjadi keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber.

Kegiatan mentoring tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Dalam amanatnya, Kapolri berharap program mentoring tersebut akan dapat mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.

“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.

“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.

“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tutup Sigit.

(red)

banner 1000x500
TNI & POLRI

Berawal dari adanya informasi bahwa adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung membentuk Tim dan melakukan langkah langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA).