Kota Tangerang, sorotbanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 masih tersedia bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang.
Program ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 dan menjadi kado istimewa awal tahun bagi warga, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Tak hanya memberikan potongan pembayaran, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Yakni, periode loket keliling 19-28 Februari dengan waktu pelayanan 08.00 hingga 15.00 WIB,” papar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat cukup membawa SPPT PBB dan melakukan pembayaran langsung di lokasi. Program jemput bola ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Kota Tangerang yang lebih baik,” tuturnya.
Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda ini sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Berikut Jadwal Loket Keliling Diskon PBB Kota Tangerang
19–21 Februari 2026
• Victoria Park (Karawaci)
• Hypermart Cyberpark (Cibodas)
• Duta Garden (Benda)
• Metro Permata (Karang Tengah)
23–25 Februari 2026
• Kelurahan Neroktog (Pinang)
• Taman Asri (Larangan)
• Kelurahan Petir (Cipondoh)
26–28 Februari 2026
• Buana Garden (Pinang)
• Puri Metland (Cipondoh)
• Taman Pabuaran (Karawaci)
• Bumi Permata Indah (Karang Tengah)
red













