LEBAK, sorotbanten.com – Persidangan sengketa perkara gugatan perdata Perkara bernomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara penggugat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dengan tergugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya Kecamatan Banjarsari kini memasuki objek persidangan pemeriksaan lapangan.
Dalam persidangan pemeriksaan lapangan itu, Majelis Hakim terjun langsung kelokasi PTPN IV PKS Kertajaya, Kecamatan Banjarsari. Kamis (22/1/2026).
Kuasa hukum Apkasindo MP Nainggolan mengatakan, pihaknya mengaku baru pertama kali melihat fisik timbangan yang menjadi objek gugatannya.
“Terus terang kita sebagai kuasa hukum penggugat atau para petani memang baru kali ini kita melihat fisik seperti ini, ya, timbangan berkapasitas 30 ribu kilogram ini memang ternyata sangat berbeda dengan yang 40 ribu. Seolah-olah yang 30 ribu ini seperti anak tiri lah. Perawatannya bisa lihat ya, Kelihatannya sangat rapi,” kata Nainggola usai persidangan pemeriksaan lapangan kepada wartawan.
Ia berharap dalam kesimpulan oleh Majelis Hakim, apa yang menjadi objek gugatan para petani bisa menjadi bukti kebenaran.
“Semoga nanti dengan pembuktian kita di kesimpulan, apa yang menjadi gugatan para petani, kita akan benarkan,” ujarnya.
Kata Nainggolan, memang secara kasat mata melihat timbangan seperti ini yang dimaksud sementara transaksi jual beli kurang meyakinkan. “Sangat berbeda dengan timbangan 40 ribu kilogram,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, hasil dari sidang ditempat hari inilah yang ril dilihat majelis hakim. “Semoga ini nanti juga memberikan sedikit tambahan atau informasi dan memberikan gambaran kemajlis hakim, seperti inilah yang menjadi objek gugatan kita,” pungkasnya.
Sementara itu H. Wawan perwakilan Petani yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Banten berharap setelah Majelis Hakim kelokasi tersebut bisa memberikan putusan memihak kepada petani sawit.
“Harapan kami setelah yang mulia Majelis hakim ke sini, mungkin dengan hati nuraninya mungkin secara peradilan ke petani. Mudah-mudahan di putuskan memihak ke petani,” ujar Wawan.
Selain itu kata dia, kedepan PTPN bisa mengimbangi kesejahteraan masyarakat seperti yang terjadi dugaan kecurangan timbangan.
“Dan untuk kedepannya mudah-mudahan pihak PTPN ini bisa mengimbangi untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai seperti yang sudah dijalani oleh PTPN yang diduga mengurangi timbangan,” pungkasnya.
Manajer PKS Kertajaya Pandu menjelaskan, Intinya ini bagian tahap dari proses sengketa perdata yang tengah berjalan.
“Kami di unit hanya bisa menjelaskan prosedur ataupun SOP yang resmi ataupun ada permasalahan atau konflik itu kan, ada mekanismenya yang harus di tempuh,” ujar Pandu.
Disinggung soal objek pemeriksaan lapangan ia menerangkan. terkait dengan kunjungan lapangan yang dilaksanakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Ini bagi kami suatu hal yang positif, karena untuk memperlihatkan mekanisme dari operasional,” terangnya.
ds ar













