Lebak, sorotbanten.com | Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Banten.
Kebijakan tersebut mencakup pembiayaan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Andra Soni menyampaikan hal ini saat menanggapi aspirasi masyarakat di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025). Aspirasi itu muncul karena sejumlah warga kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat klasifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menempatkan mereka pada Desil 6–10, sehingga tak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS-PBI dari APBN.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni.
Dalam kunjungan tersebut, gubernur juga berdialog langsung dengan pasien dan keluarga yang sedang dirawat di RSUD Malingping. Ia menerima masukan terkait kebutuhan tambahan fasilitas tempat tidur dan tenaga medis karena meningkatnya jumlah pasien yang datang, bahkan dari wilayah tetangga seperti Pandeglang.
“Secara umum rumah sakit ini ramai sekali. Artinya, fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, dan ruang perawatan dibuat lebih layak. Kita akan fasilitasi agar pelayanan semakin nyaman dan manusiawi,” tambahnya.
Melalui kebijakan pembiayaan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7, Pemprov Banten memastikan tidak ada warga kurang mampu yang tertinggal dari akses layanan kesehatan.
“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tutup Andra Soni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa perubahan klasifikasi data DTSEN dari Kementerian Sosial memang berdampak pada banyaknya masyarakat yang keluar dari daftar BPJS-PBI nasional.
“Solusinya, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat RSUD milik Pemprov Banten, pembiayaannya akan diakomodasi melalui APBD Provinsi,” jelas Ati.
Ia menambahkan, Pemprov Banten juga akan menambah kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI daerah pada tahun 2025, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi minimal 21 persen kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayahnya.
red













