Lebak, sorotbanten.com – Dunia maya dihebohkan dengan komentar diduga menghina profesi wartawan dan LSM yang ditulis oleh pengguna TikTok bernama Dika (@sidikwijaya209).
Dalam komentarnya, ia menulis:
“LSM Wartawan Bodrex minta jatah gak dikasih, wong jalan ko gak boleh dilalui.”
Ucapan tersebut langsung menuai kecaman keras karena dinilai sebagai pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan dan LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik.
Amri, anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menegaskan hinaan itu bukan main-main. “Ini jelas penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami tidak akan diam. Pemilik akun harus segera dicari dan diproses hukum. Kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya. Minggu (28/9/2025).
Amri menambahkan, ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat profesi, tetapi juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
“Ini sudah termasuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp750 juta. Jadi tidak ada alasan bagi APH untuk diam,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menegaskan, tuduhan Dika telah melukai perjuangan para wartawan dan LSM yang bekerja tanpa pamrih.
“Kami bekerja dengan hati nurani, membantu rakyat dan negara. Bukan seperti yang dituduhkan. Komentar seperti ini adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bergerak cepat, menangkap pemilik akun, dan menjadikannya contoh agar tidak ada lagi yang berani melecehkan profesi wartawan maupun LSM di ruang publik digital.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik akun Dika. Namun jika terus menghindar, jalur hukum adalah konsekuensi pasti yang harus ia hadapi.
red