banner 1000x500 banner 1000x500
News

Galian C Ilegal di Cibeber Cianjur Rusak Jalan Desa dan Kabupaten, Warga Desak Penindakan Tegas

52
×

Galian C Ilegal di Cibeber Cianjur Rusak Jalan Desa dan Kabupaten, Warga Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Cianjur, sorotbanten.com | Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Sukaraharja dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, kian meresahkan masyarakat. Selain disinyalir beroperasi tanpa izin resmi, dampak aktivitas penambangan tersebut kini dirasakan nyata oleh warga, terutama akibat rusaknya jalan poros desa dan jalan kabupaten yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan galian C masih berlangsung aktif. Alat berat terus mengeruk material tanah dan batu, sementara armada truk bertonase besar hilir mudik setiap hari mengangkut hasil galian. Jalan yang sejatinya tidak dirancang untuk menahan beban berat kini mengalami kerusakan serius, mulai dari berlubang, retak, hingga bergelombang di sejumlah titik.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena sangat menghambat mobilitas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Risiko kecelakaan meningkat, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari atau saat hujan turun.

“Jalan ini baru beberapa tahun lalu diperbaiki, sekarang rusaknya sudah parah lagi. Kalau hujan licin, kalau kering berdebu. Kami yang setiap hari lewat sangat dirugikan,” ungkap salah satu warga Cibeber yang enggan disebutkan namanya. Kamis (8/1/2026).

Tak hanya berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian C ilegal ini juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan. Warga menyoroti potensi longsor, sedimentasi, hingga terganggunya aliran air akibat pengerukan yang tidak terkendali. Minimnya pengamanan dan tidak adanya papan informasi perizinan semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi serta mengabaikan aspek keselamatan dan dampak sosial.

Masyarakat Kecamatan Cibeber pun mempertanyakan peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai lamban dalam merespons keluhan warga. Mereka mendesak agar segera dilakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di dua desa tersebut.

Selain itu, warga juga menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerusakan jalan yang telah ditimbulkan, agar akses publik dapat kembali normal dan aman digunakan. “Jangan sampai masyarakat terus jadi korban, sementara penambangan ilegal dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan serta langkah penindakan terhadap dua lokasi galian C yang dipersoalkan warga tersebut.

anggi

banner 1000x500 banner 1000x500