banner 1000x500 banner 1000x500
News

Forwatu Banten dan GMBI Lebak Desak Pemerintah Bertindak: Lebak Darurat Tambang Ilegal

29
×

Forwatu Banten dan GMBI Lebak Desak Pemerintah Bertindak: Lebak Darurat Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com | Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Lebak menjadi sorotan serius dua lembaga sosial, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak. Kedua organisasi tersebut menggelar Rapat Kajian Khusus bertema “Lebak Darurat Tambang Ilegal, di Mana Peran Pemerintah dan APH?” pada Rabu (29/10/2025).

Dalam forum tersebut, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si. atau yang akrab disapa King Gajah, menegaskan bahwa Kabupaten Lebak kini dalam kondisi darurat akibat maraknya tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami dari Forwatu Banten tidak akan diam. Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup masyarakat. Pemerintah daerah dan APH harus turun tangan segera tanpa pandang bulu,” tegas King Gajah.

Sementara itu, Ketua GMBI Distrik Lebak King Naga menyatakan pihaknya telah menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pemantauan dan pendataan aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan berbagai pihak.

“Kami tidak akan segan melaporkan siapa pun yang bermain di balik tambang ilegal. Ini gerakan moral dan sosial demi menyelamatkan tanah Lebak,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Forwatu Banten dan GMBI Lebak membentuk Gerakan Bersama Forwatu–GMBI sebagai wadah koordinasi dalam advokasi, investigasi, dan penyusunan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait.

Dalam rapat tersebut juga disoroti aspek hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

King Gajah menegaskan, langkah ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan membangun kesadaran kolektif agar hukum ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Kami ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai rakyat jadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Forwatu Banten dan GMBI Distrik Lebak menyatakan akan mengirim laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah pusat mengetahui kondisi darurat tambang ilegal di Kabupaten Lebak.

“Kami akan melapor langsung kepada Presiden agar ada langkah nyata dari pemerintah pusat. Ini bukan sekadar kritik, tapi panggilan moral untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Lebak,” tutup King Gajah.

ds ar

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp195 juta, dan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sri Rahayu Jaya