banner 1000x500 banner 1000x500
News

FGD Citorek Timur Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat Kasepuhan Banten Kidul

33
×

FGD Citorek Timur Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat Kasepuhan Banten Kidul

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Ratusan perwakilan masyarakat hukum adat (MHA), pemerintah, dan akademisi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya Masyarakat Adat Kasepuhan di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026).

Forum ini membahas percepatan legalitas tanah ulayat dan tanah adat kasepuhan di wilayah Banten Kidul, khususnya implementasi Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Ulayat. Hadir perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah Lebak, Pemkab Lebak, tokoh adat, AMAN Banten Kidul, serta akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Dewan Penasihat Kasepuhan Adat, H. Ade Sumardi, menegaskan tanah adat adalah hak komunal yang telah dikelola turun-temurun dan perlu kepastian hukum melalui sertifikasi komunal atau penetapan Daftar Tanah Ulayat (DTU). Ketua SABAKI H. Sukanta menyebut 22 MHA di Banten Kidul telah diakui lewat Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015, serta delapan kasepuhan sudah memperoleh SK Hutan Adat dari KLHK dengan luasan sekitar 8.300 hektare.

Perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten Aan Rosmana menyatakan dukungan terhadap penguatan legalitas MHA melalui inventarisasi dan pemetaan akurat sebagai langkah awal penetapan administrasi pertanahan. Pemkab Lebak menegaskan komitmen mengawal tindak lanjut hasil FGD agar berujung kebijakan konkret.

FGD diharapkan menjadi pijakan percepatan pengakuan hak komunal masyarakat adat demi keberlanjutan adat, kelestarian hutan, dan ketahanan pangan generasi mendatang.

red

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.