Kota Tangerang, sorotbanten.com – Nasib malang menimpa mantan mesin gol Persikota Tangerang, Sirvi Arvani. Pemain yang pernah jadi andalan lini depan itu kini harus menghadapi kenyataan pahit usai cedera parah ketika membela Persikota melawan Nusantara FC pada 11 Februari 2025 lalu.
Hasil pemeriksaan MRI menunjukkan cedera lutut yang dialami Sirvi mengharuskannya menjalani operasi. Meski biaya operasi dan terapi ditanggung BPJS, beban lain tetap menghantui.
“Proses operasi dan terapi ditanggung BPJS, namun kebutuhan biaya transportasi dari Serang ke Bintaro jadi beban tersendiri, belum lagi kebutuhan lainnya,” ungkap Sirvi.
Masalah semakin pelik ketika Persikota terdegradasi ke Liga 3. Sirvi mengaku kontraknya diputus sepihak oleh manajemen klub tanpa kompensasi maupun kejelasan.
“Lebih dari 6 bulan saya berusaha menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada respon dari pihak Persikota,” keluhnya.
Kekecewaan itu memuncak hingga Sirvi melontarkan kritik terbuka di kolom komentar akun resmi Persikota usai laga uji coba melawan Persikotas Tasikmalaya pada Jumat (12/9/2025).
“Klub dzalim kepada pemain ini Persikota 1994,” tulis Sirvi.
Tidak berhenti di situ, ia juga menambahkan
“Banyak banget masalahnya, mulai dari DP pemain pun belum. Semoga sadar manajemen.”
Komentarnya pun dibalas oleh akun @zak_akbar yang menyoroti minimnya kepedulian klub terhadap pemain yang cedera.
“Kalau DP pemain yang belum kami masih diem, tapi kalau ini pemain sudah sakit demi tim, tolong manajemen sedikit peduli,” tulisnya.
Kisah Sirvi mendapat simpati luas dari warganet. Tagar #KamiBersamaSirvi bermunculan di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap sang striker. Mereka mendesak manajemen Persikota agar memberikan perhatian serta hak-hak yang seharusnya diterima Sirvi.
Secara regulasi, klub sepak bola memang berkewajiban membayar gaji pemain sesuai kontrak hingga batas waktu yang disepakati. Jika cedera terjadi saat pemain masih terikat kontrak, atau kontrak diputus sepihak, maka klub tetap harus memberikan kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian maupun undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
asp