banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
HukrimPeristiwa

Dugaan Pengeroyokan di Beer House Citra Raya, Dua Warga Panongan Jadi Korban

63
×

Dugaan Pengeroyokan di Beer House Citra Raya, Dua Warga Panongan Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, Juliarman (kiri), bersama korban pengeroyokan Alpandi (tengah) dan Hedi Diana (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media.

Tangerang, sorotbanten.com – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Beer House Citra Raya, Ruko Grand Boulevard Blok U Ola No. 339, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Dua orang pengunjung, yakni Alpandi dan rekannya Hedi Diana, menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh penjaga Beer House dan sejumlah orang yang mengaku aparat kepolisian.

Peristiwa bermula saat Alpandi sedang menikmati hiburan malam di lokasi tersebut. Menurut keterangan korban, dirinya merasa diawasi secara intens oleh pihak keamanan Beer House. Setelah ditegur, keributan pun terjadi hingga Alpandi dipukul hingga mengalami luka di bagian hidung.

Tak berhenti di situ, ketika Alpandi bersama rekannya memutuskan untuk pulang, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet oleh dua sepeda motor di kawasan Panongan. Para pelaku yang mengenakan pakaian preman dan diduga menggunakan atribut kepolisian langsung memborgol serta memukuli korban di bagian wajah dan tubuh. Akibatnya, Alpandi mengalami luka di hidung, jidat, bibir, dan punggung.

“Saya sempat minta tolong dan berteriak maling, sampai akhirnya terjatuh menabrak etalase bensin di daerah Panongan. Mereka tetap memukul hingga darah keluar. Setelah itu mereka mengaku dari Polres,” ujar Alpandi. Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, Hedi Diana yang mencoba melerai justru turut menjadi korban kekerasan. Ia dipukul di bagian mata sebelah kiri hingga terjatuh, lalu diinjak-injak oleh oknum keamanan Beer House hingga tidak sadarkan diri. Hedi pun mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

Foto Istimewa: Tanda Bukti Laporan Polisi atas nama Alpandi dan Hedi Diana yang melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polresta Tangerang.

Atas kejadian ini, kedua korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. Laporan Alpandi terdaftar dengan Nomor: TBL/B/836/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, sementara laporan Hedi Diana tercatat dengan Nomor: TBL/B/835/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Hedi berharap kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. “Kalau bisa Beer House itu ditutup saja, karena sering menimbulkan masalah dan memakan korban warga,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, Juliarman, sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak keamanan.

“Seharusnya pengamanan menjaga ketertiban, bukan justru melakukan tindakan kriminal. Apalagi penggunaan borgol pun harus sesuai prosedur dan bukan dipakai sembarangan di luar konteks tugas pengamanan,” ujarnya.

(asp)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500