banner 1000x500 banner 1000x500
News

Dugaan Pelanggaran SOP Klinik Kesehatan di Lebak Mencuat, Aktivis Desak Evaluasi Menyeluruh

83
×

Dugaan Pelanggaran SOP Klinik Kesehatan di Lebak Mencuat, Aktivis Desak Evaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Lebak, sorotbanten.com | Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di sejumlah klinik kesehatan di Kabupaten Lebak mencuat ke permukaan. Isu ini mengemuka setelah dokter spesialis kandungan berinisial ST bersama pengacara Resti Komalawati, SH., M.H. menyampaikan klarifikasi secara terbuka dalam sebuah pertemuan di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung, Jumat (26/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya dugaan bahwa sejumlah klinik kesehatan di Kabupaten Lebak tidak menjalankan SOP sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persoalan perizinan operasional, ketersediaan dan kompetensi tenaga medis, hingga kelayakan peralatan kesehatan yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Aktivis pemerhati sosial dan kesehatan, Dani Saeputra, menilai temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pasien. Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak diduga menjadi salah satu faktor utama maraknya pelanggaran SOP di lapangan.

“Ini bukan masalah sepele. Ini menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Jika benar dibiarkan, maka ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan,” tegas Dani.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan oleh timnya, Dani mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis, termasuk adanya dugaan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik atau kualifikasi yang memadai. Selain itu, ditemukan pula penggunaan peralatan medis yang tidak terawat dan diduga tidak memenuhi standar kelayakan, serta administrasi dan dokumentasi medis yang dinilai tidak tertib dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Menurut Dani, kondisi tersebut berisiko memicu terjadinya praktik malapraktik, mulai dari kesalahan diagnosis, penanganan pasien yang tidak sesuai prosedur, hingga penggunaan alat medis yang tidak layak pakai.

Atas temuan itu, Dani mendesak Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan klinik yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut.

Ia juga meminta Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) agar tidak bersikap pasif dan berani mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melanggar standar pelayanan kesehatan. Menurutnya, ASKLIN memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan dan melindungi keselamatan pasien.

“ASKLIN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas dan integritas layanan kesehatan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan pasien,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan pelanggaran SOP di sejumlah klinik kesehatan tersebut.

banner 1000x500 banner 1000x500