banner 1000x500 banner 1000x500
News

Dugaan Intimidasi Terhadap Dua Wartawan dan Anggota Ormas Badak Banten oleh Pihak CV Sinarjaya Muliya Agung

53
×

Dugaan Intimidasi Terhadap Dua Wartawan dan Anggota Ormas Badak Banten oleh Pihak CV Sinarjaya Muliya Agung

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com | Dugaan tindakan intimidasi dilakukan oleh pihak pengelola CV Sinarjaya Muliya Agung terhadap dua wartawan dan anggota Ormas Badak Banten saat sedang melakukan kegiatan investigasi dan klarifikasi di salah satu perusahaan pengepul kayu locbor, yang berlokasi di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/11/2025).

Menurut keterangan OKK Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Ider Alam, kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama rekan media berupaya melakukan mediasi antara warga yang terdampak longsor dengan pihak perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Namun, di luar dugaan, pihak pengelola perusahaan justru bersikap tidak kooperatif dan menimbulkan kegaduhan di lokasi mediasi.

“Kami hanya ingin memediasi dan mencari solusi bersama warga yang terkena dampak longsor. Namun, salah satu pihak pengelola justru bertindak arogan dan mengintervensi kami saat hendak melakukan klarifikasi,” ungkap Ider Alam, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, Ider Alam menuturkan bahwa dua rekan wartawan yang sedang menggali informasi di lokasi justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum perusahaan.

“Dua rekan media kami malah diintervensi dan diperlakukan tidak senonoh. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Ormas Badak Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan intimidasi serta dampak longsor yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan CV Sinarjaya Muliya Agung.

“Kami mendesak aparat hukum untuk bertindak cepat menyikapi masalah ini. Jika aspirasi warga dan laporan kami diabaikan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan aksi damai untuk mencari keadilan,” pungkas Ider Alam.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan atas dampak lingkungan yang terjadi.

ds ar

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500