Tangerang, sorotbanten.com – Kasus korupsi di Kabupaten Tangerang kembali mencuat, kali ini melibatkan pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka, yang merupakan operator keuangan desa, atas dugaan tindak pidana korupsi melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansal).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan melakukan pencairan ganda melalui aplikasi Sitansal.

Kedua tersangka tersebut adalah Al, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Keduanya memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa untuk melakukan pencairan ganda,” ujar Doni Saputra kepada awak Media. Rabu (12/2/2025).
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Al menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815, sedangkan HK menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687.
Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Doni Saputra.
(asp)