banner 1000x500 banner 1000x500
News

Dua Operator Keuangan Desa di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

477
×

Dua Operator Keuangan Desa di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Foto Ist : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi dana desa yang merupakan operator keuangan desa

Tangerang, sorotbanten.comKasus korupsi di Kabupaten Tangerang kembali mencuat, kali ini melibatkan pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka, yang merupakan operator keuangan desa, atas dugaan tindak pidana korupsi melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansal).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan melakukan pencairan ganda melalui aplikasi Sitansal.

Foto Ist: Dua operator keuangan desa kini berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa

Kedua tersangka tersebut adalah Al, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

“Keduanya memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa untuk melakukan pencairan ganda,” ujar Doni Saputra kepada awak Media. Rabu (12/2/2025).

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Al menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815, sedangkan HK menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687.

Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Doni Saputra.

(asp)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.