banner 1000x500 banner 1000x500
PemerintahanKesehatan

Dinkes Undang 149 Klinik untuk Sosialisasi RME dan Satu Sehat

320
×

Dinkes Undang 149 Klinik untuk Sosialisasi RME dan Satu Sehat

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Rekam Medik Elektronik (RME) dan Satu Sehat. Dinkes mengundang sebanyak 149 klinik se-Kabupaten Tangerang, pada (18/03/2024) di Aula Public Safety Center (PSC) 119 Cikupa.

Kepala Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Ari Hardiyanto menjelaskan bahwa Rekam medik elektronik (RME) merupakan sistem yang digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik yang terkoneksi dengan Satu Sehat.

“Jadi pada RME ini mencakup riwayat kesehatan pasien, diagnosis, perawatan yang diberikan, resep obat, hasil tes laboratorium dan informasi lainnya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan pasien,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan RME menggantikan catatan medis tradisional yang  kertas dengan sistem yang dapat diakses secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, perawatan yang lebih terkoordinasi, dan analisis data yang lebih efektif.

“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2024 ini mengharuskan semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat. Hal ini di sebutkan dalam  Permenkes Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2024, guna membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas perawatan kesehatan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang sudah terlebih dahulu menggunakan RME yang terkoneksi dengan Satu Sehat dibandingkan dengan klinik. Maka dengan begitu Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada 149 klinik berdasarkan belum adanya penggunaan RME di berbagai klinik se-Kabupaten Tangerang.

(red)

banner 1000x500
Pemerintahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pengelolaan pajak daerah. Rakor dilakukan agar ada sepemahaman antara Pemprov Banten, KPK, termasuk dengan kabupaten dan kota, khususnya soal pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.

Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pemkab menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu (GSI) Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Pemkab Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026).