banner 1000x500 banner 1000x500
News

Diduga Timbulkan Longsor, Lahan Sawah Warga Rusak Akibat Aktivitas Peternakan Ayam

103
×

Diduga Timbulkan Longsor, Lahan Sawah Warga Rusak Akibat Aktivitas Peternakan Ayam

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Lebak, sorotbanten.com | Aktivitas sebuah perusahaan peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Cikapek RT 08/03, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga menimbulkan dampak lingkungan serius terhadap lahan pertanian milik warga. Sejumlah petani mengeluhkan sawah mereka tidak lagi dapat digarap akibat tertimbun material tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut keterangan warga, kondisi ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Lahan sawah yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi gundukan tanah dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya akibat longsoran tanah urug yang masuk ke area persawahan.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bersama Ider Alam dan sejumlah anggota, melakukan kontrol lapangan pada Sabtu (13/12/2025). Untuk memastikan kondisi di lokasi. Dari hasil peninjauan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa kerusakan lahan warga benar adanya.

“Setelah kami turun langsung ke lokasi dan mengecek kondisi di lapangan, memang benar terdapat beberapa lahan sawah milik warga yang sudah tidak bisa digunakan lagi. Ini sangat memprihatinkan dan kami sangat geram karena adanya pembiaran longsoran tanah yang jelas-jelas merusak lahan pertanian warga,” ujar King Naga kepada awak media.

Ia menegaskan, sebagai lembaga sosial kontrol, LSM GMBI tidak akan tinggal diam melihat kerugian yang dialami masyarakat. Pihaknya berencana segera melaporkan dugaan perusakan lingkungan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan warga harus bertanggung jawab secara hukum. Kami akan menempuh jalur hukum agar ada keadilan bagi para petani yang lahannya rusak,” tegasnya.

King Naga juga menjelaskan bahwa dugaan perusakan lingkungan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

“Dalam undang-undang sudah jelas, perusahaan atau pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara bagi individu yang bertanggung jawab, dengan ancaman hukuman mulai dari 3 hingga 15 tahun, serta denda bagi perusahaan yang nilainya bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tergantung dampak kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya.

ds ar

banner 1000x500 banner 1000x500