NewsPendidikan

Diduga Lemahnya Pengawasan Disdik KBB, BOP PKBM Nurul Amanah Banyak Masalah

193
×

Diduga Lemahnya Pengawasan Disdik KBB, BOP PKBM Nurul Amanah Banyak Masalah

Sebarkan artikel ini

KBB, sorotbanten.com — Tujuan PKBM adalah memberikan akses/layanan Pendidikan yang bermutu kepada warga masyarakat yang seluas – luasnya, sehingga sumber daya manusia (SDM) masyarakat dapat meningkat sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga pemerintah telah menggolontor kan anggaran yang sangat beser untuk menunjang pendidikan dalam kegiatan ngajar mengajar.

Akan tetapi dengan tujuan yang bagus itu, faktanya berbanding terbalik dengan implementasi di lapangan. Hal ini dikarenakan ada oknum yang bermain dalam ranah program tersebut.

Seperti halnya di PKBM Nurul Amanah dari informasi yang media sorotbanten.com himpun dana BOP PKBM Nurul Amanah penyalurannya tidak efektif dan diduga mark up siswa.

Pasalnya sewaktu awak media ini melakukan cek and ricek ke tempat kegiatan belajar mengajar di PKBM Nurul Amanah tidak sesuai siswa siswi yang dilapor ke dapodik kemendikbud dengan kenyataan dilapangan.

Kemudian Kami mendatangi Ketua PKBM Nurul Amanah Ajan, S.Pd.I pada Jumat (20/09/2024). Ketika dipertanyakan tentang adanya informasi siswa fiktif, lalu ia mengakui adanya siswa tersebut.

“Coba kang jelaskan namanya kalau memang informasi dari Ketua PKBM yang lain memang saya mengakui salah cuman kalau ada namanya saya akan keluarkan dari dapodik,” Ucap Ajan selaku ketua PKBM.

Ketika disinggung terkait dana PIP PKBM Nurul Amanah, Ajan mengatakan dengan raut muka memerah kebingungan dan terbata – bata “untuk tahun 2024 siswa PKBM Nurul Amah tidak mendapatkan dana PIP,” Ucapnya.

Sementara melihat data PIP kemendikbud siswa  PKBM Nurul Amanah mendapatkan dana PIP 9 orang dengan jumlah anggaran Rp. 9.525.000,-.

Dipertanyakan terkait program PIP kemendikbud tersebut dan dijelaskan sesuai data Kemendikbud, ia mengatakan belum dicairkan dan dibagikan kepada siswa PKBM Nurul Amanah. Sedangkan program tersebut sudah diambil pada tanggal (30/08/2024) dari keterangan sumber yang mengatakan ke awak sorotbanten.com.

Dari kejadian ini analisa kami selaku awak media lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan terutama Kabid PKBM sehingga dana BOP PKBM Nurul Amanah diduga di jadikan ajang manfaat oleh oknum PKBM Nurul Amanah.

“Yang seharusnya Dinas pendidikan KBB khusunya Kabid PKBM melakukan pengawasan tehadap lembaga PKBM  lebih ketat, jangan tutup mata tutup telinga,” Tegas Ketua Tim.

Menanggapi hal tersebut anggota Kejati Wawan Sobandi, SH, berkomentar “Saya sangat geram terhadap Ketua PKBM yang diduga sewenang – wenang dalam hal apapun itu baik kebijakan atau pun dugaan dugaan pelanggaran,” Ujarnya.

UU No 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 Perpres No 96 th 2015 dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke Tipikor Polda atau ke Kasi Pidsus Kejati.

(iman)

banner 1000x500
banner 1000x500