banner 1000x500 banner 1000x500
News

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Kios di Karawang Timur Kebal Hukum

25
×

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Kios di Karawang Timur Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Karawang, sorotbanten.com — Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Pasundan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, diduga kuat mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin resmi.

Aktivitas ilegal tersebut menuai sorotan publik lantaran disinyalir telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait. Dugaan tersebut terpantau pada Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kios tersebut tampak beroperasi layaknya toko kelontong pada umumnya. Namun, di balik etalase sederhana, kios itu diduga menyediakan berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui apotek resmi dan wajib menggunakan resep dokter.

Ironisnya, sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan obat keras di kios tersebut bukan hal baru. Bahkan, kios tersebut disebut-sebut kerap didatangi oknum berseragam dinas (ladusing), sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan praktik kongkalikong.

Meski informasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat, hingga berita ini diturunkan kios dimaksud masih terlihat beroperasi normal. Kondisi ini semakin menguatkan tanda tanya publik terhadap efektivitas pengawasan serta keseriusan penegakan hukum di wilayah Karawang Timur.

Situasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan hingga memicu ketergantungan.

Penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar diantaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/MENKES/PER/X/1993, Mengatur bahwa obat keras, termasuk golongan G, hanya boleh diserahkan oleh apotek resmi dan harus berdasarkan resep dokter.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Menegaskan bahwa penjualan obat keras di luar sarana kefarmasian resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dengan adanya regulasi yang jelas tersebut, masyarakat mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari Polres setempat, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta BPOM yang seharusnya bertindak cepat dan tegas demi melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.

Warga pun mendesak agar aparat terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), menutup kios tersebut apabila terbukti melanggar hukum, serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang melindungi praktik ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

erk

banner 1000x500 banner 1000x500
News

Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Kabupaten Tangerang resmi menempati kantor sekretariat barunya yang berlokasi di Ruko Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Momentum tersebut ditandai dengan kegiatan syukuran atau selamatan yang digelar pada Rabu (14/1/2026).