banner 1000x500 banner 1000x500
News

Diduga Jaringan Terorganisir Kuasai Kios Tramadol di Subang, Warga Desak APH Bertindak Tegas

134
×

Diduga Jaringan Terorganisir Kuasai Kios Tramadol di Subang, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Subang, sorotbanten.com | Peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah warga mengungkap adanya dugaan jaringan terorganisir yang menguasai sedikitnya tujuh kios penjualan tramadol di sejumlah titik strategis, dengan modus penjualan bebas tanpa resep dokter.

Informasi yang dihimpun dari warga dan aktivis setempat menyebutkan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial FE, sementara koordinator utama atau pemasok besar disebut berinisial FA. Aktivitas peredaran ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga pekerja muda.

“Penjualannya terang-terangan. Tidak pakai resep dokter. Bahkan pembeli dari luar daerah pun mudah mendapatkan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/1/2026).

Tramadol diketahui termasuk obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga memicu tindakan kriminal. Namun di lapangan, pengawasan dinilai lemah, sehingga kios-kios yang diduga terlibat tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai pembiaran ini berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda Subang. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup kios-kios yang diduga terlibat, serta menindak tegas pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali jaringan.

“Jangan sampai generasi muda Subang rusak karena kelalaian dan pembiaran. Aparat harus serius, transparan, dan berani membongkar jaringan sampai ke akar,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan resep dokter dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penjual eceran, tetapi menyasar aktor intelektual di balik distribusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jaringan peredaran tramadol di Kabupaten Subang. Masyarakat menanti langkah konkret aparat demi menjaga keamanan, kesehatan publik, dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.

tim

banner 1000x500 banner 1000x500