banner 1000x500 banner 1000x500
News

Diduga Intimidasi Dua Wartawan dan Ormas, CV Sinarjaya Muliya Agung Dikecam Keras oleh Badak Banten

56
×

Diduga Intimidasi Dua Wartawan dan Ormas, CV Sinarjaya Muliya Agung Dikecam Keras oleh Badak Banten

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Lebak, sorotbanten.com | Dugaan tindakan intimidasi terhadap dua wartawan dan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten oleh salah satu pihak pengelola CV Sinarjaya Muliya Agung di wilayah Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari jajaran Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025), ketika dua wartawan bersama anggota Ormas Badak Banten tengah melakukan investigasi dan klarifikasi terkait aktivitas perusahaan pengepul kayu di wilayah tersebut.

Menurut keterangan OKK Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Ider Alam, pihaknya merasa kecewa dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pengelola CV Sinarjaya Muliya Agung, yang dinilai arogan dan menghalangi tugas jurnalistik serta mediasi dengan warga terdampak.

“Kami datang dengan tujuan baik, untuk memediasi antara warga yang terdampak longsor dengan pihak perusahaan yang diduga menjadi penyebabnya. Namun, tanpa alasan yang jelas, pihak pengelola justru menimbulkan kegaduhan dan melakukan tindakan yang kami anggap sebagai bentuk intimidasi,” ujar Ider Alam kepada awak media, Selasa (11/11/2025).

Ider menjelaskan, tindakan tersebut semakin disesalkan karena dua wartawan yang turut meliput dan menggali informasi justru mendapat perlakuan tidak pantas dari pihak perusahaan.

“Rekan-rekan media kami malah diintervensi dan diperlakukan secara tidak sopan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ider Alam meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut, termasuk menyelidiki dugaan dampak longsor yang merugikan warga Kampung Kadubana, Desa Pasindangan.

“Kami mendorong aparat penegak hukum agar serius menyikapi masalah ini. Jika keluhan warga diabaikan, kami dari Ormas Badak Banten akan menempuh langkah-langkah hukum dan menggelar aksi demi menegakkan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sinarjaya Muliya Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

ds ar

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500