banner 1000x500
Pendidikan

Diduga Dana BOS di SDN Kaung Caang 1 Digelapkan, Kepala Sekolah Diduga Tawarkan Suap!

56
×

Diduga Dana BOS di SDN Kaung Caang 1 Digelapkan, Kepala Sekolah Diduga Tawarkan Suap!

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, sorotbanten.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif.

Namun, temuan mengejutkan dari tim media sorotbanten.com di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kaung Caang 1. Sekolah yang berlokasi di JL. REGO KM.03 JAGARHAYU, KAUNGCAANG, Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.

Kecurigaan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media sorotbanten.com didampingi oleh Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI-TIPIKOR INDONESIA) pada Rabu, (24/4/2025).

Hasil investigasi tersebut menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang rusak parah dan tidak layak. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2024 yang berjumlah cukup signifikan, yakni Rp. 36.659.000. Ke mana dana sebesar itu dialokasikan hingga kondisi sekolah tampak terbengkalai.

DPP bidang investigasi LPI-TIPIKOR INDONESIA, Dedi Tarmedi, berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Kaung Caang 1, Siti Fajriah. Sayangnya, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pemeliharaan tahun 2024. Lebih aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS mencantumkan tahun anggaran 2024, namun rincian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tertera adalah tahun 2023. Kepala sekolah berkilah bahwa hal tersebut kemungkinan adalah kesalahan pengisian.

Ironisnya, saat tim media dan LPI-TIPIKOR berpamitan, kepala sekolah SDN Kaung Caang 1 diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menawarkan empat amplop berisi uang sebagai upaya “damai”.

Dedi Tarmedi dari LPI-TIPIKOR INDONESIA dengan tegas menolak pemberian uang tersebut. Beliau menegaskan bahwa tindakan suap merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dedi Tarmedi menyatakan akan melaporkan tindakan dugaan penyuapan ini kepada dinas terkait.

Salah seorang orang tua siswa menyampaikan harapannya agar dunia pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis atau pemanfaatan pribadi. “Pendidikan ini milik kita bersama, ayo kita bangun sama-sama,” ujarnya dengan nada prihatin.

Kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan upaya suap di SDN Kaung Caang 1 ini tentu menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan peserta didik.

(anggi)

banner 1000x500
banner 1000x500