banner 1000x500
Pemerintahan

Dana PIP Siswa SMA Al-Mukthariyah Diduga Dipotong, Orang Tua Murid Meradang!

22
×

Dana PIP Siswa SMA Al-Mukthariyah Diduga Dipotong, Orang Tua Murid Meradang!

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Kabupaten Bandung Barat (KBB) sorotbanten.com – Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMA Al-Mukthariyah di Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Seorang orang tua murid dengan geram mengungkapkan bahwa anaknya, penerima dana PIP sebesar Rp 900.000 pada Desember 2024, hanya menerima Rp 50.000.

“Anak saya seharusnya menerima Rp 900.000, tapi hanya dapat Rp 50.000. Alasan pihak sekolah, sisanya dipotong untuk ‘administrasi’ dan ‘uang bangunan’. Ini jelas tidak benar!” ungkap orang tua murid tersebut dengan nada kecewa.

Menurut penuturan orang tua murid, oknum bernama Soleh, yang diduga sebagai pihak sekolah, menyatakan bahwa setiap siswa dikenakan potongan Rp 50.000 untuk administrasi dan Rp 800.000 untuk uang bangunan. “Saya terpaksa menerima, karena pemotongan dilakukan langsung,” tambahnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMA Al-Mukthariyah, Riska, membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia mengklaim bahwa dana tersebut disalurkan utuh kepada 159 siswa kelas 10. “Tidak ada potongan. Yang ada hanya penggantian ongkos mobil, karena sekolah menanggung biaya transportasi siswa ke bank,” kilahnya.

Namun, penjelasan Riska bertolak belakang dengan keterangan Soleh, oknum yang bertugas mengurus dana PIP. Soleh membenarkan adanya pengumpulan dana PIP di sekolah setelah pencairan di bank. Ia juga membenarkan adanya inisiatif dari beberapa orang tua murid untuk memberikan “uang pengganti transportasi” sebesar Rp 50.000.

“Itu inisiatif orang tua murid, bukan pemotongan dari sekolah,” tegas Soleh. Ia juga menambahkan bahwa pembayaran uang bangunan adalah kesadaran orang tua murid yang memiliki tunggakan.

Perlu ditegaskan, dana PIP adalah hak siswa, bukan sumber pendapatan sekolah. Penggunaannya telah diatur secara jelas, meliputi pembelian buku, seragam, biaya transportasi, kursus, praktik, dan uang saku. Pemotongan dana PIP, dengan dalih apapun, adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMA Al-Mukthariyah ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus turun tangan untuk memastikan dana PIP disalurkan sesuai peruntukannya. Jangan biarkan hak siswa dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab!

(iman)

banner 1000x500
banner 1000x500