Cianjur, sorotbanten.com — Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Jalan Panyairan Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai Tambal Ban.
Saat media sorotbanten.com mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama IM penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media “silahkan beritakan kami tidak takut,” ucapnya dengan nada keras seolah-olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Kamis (20/06/2024).
Menanggapi hal tersebut, awak media meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah panyairan.
(galih)