banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

Aturan Baru, Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Jalan Malam

22
×

Aturan Baru, Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Jalan Malam

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan aturan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas bagi kendaraan pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Banten.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penerbitan Kepgub tersebut merupakan langkah cepat pemerintah daerah dalam menanggapi meningkatnya aktivitas truk tambang yang belakangan menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

“Kebijakan ini sudah kami integrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota di Banten. Truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya,” ujar Andra Soni, Selasa (28/10/2025).

Selain membatasi waktu operasional, Kepgub tersebut juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang boleh dilalui kendaraan angkutan tambang. Jalur yang diizinkan mencakup jalan nasional, jalan provinsi, dan sejumlah jalan kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos pengawasan dan pemasangan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bersama pihak kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Andra, pengawasan terpadu ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha tambang dan operator kendaraan benar-benar mematuhi aturan, termasuk larangan muatan berlebih, kewajiban menutup bak dengan terpal, dan memastikan kendaraan dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur.

“Kami mengimbau pelaku tambang memperhatikan kewajiban ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Kebijakan pembatasan ini resmi berlaku sejak 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting bagi penataan lalu lintas kendaraan tambang di Banten.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di titik-titik strategis.

Tri menegaskan, pelanggar ketentuan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bagi pelanggar di jalan provinsi, sanksinya dapat berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara untuk pelanggaran di jalan nasional, denda maksimal mencapai Rp500 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” jelas Tri.

Pembatasan ini berlaku di sejumlah jalur utama, antara lain:

Kota Cilegon: Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, Jalan Raya Cilegon, dan Jalan Lingkar Selatan Cilegon.

Kabupaten Serang: Jalan Cikande–Rangkasbitung, Jalan Raya Palka, Jalan Banten Lama–Pontang, dan lainnya.

Kota Serang: Jalan Raya Cilegon, Jalan KH. Abdul Fatah Hasan, Jalan Sudirman, Jalan Raya Pandeglang, dan sekitarnya.

Kabupaten Lebak: Jalan Rangkasbitung–Sajir, Jalan Picung–Malingping, Jalan Gunungkencana–Malingping, dan lainnya.

Kabupaten Pandeglang: Jalan Labuan–Saketi, Jalan Cibaliung–Cikeusik–Muara Binuangeun, serta Jalan Tanjung Lesung–Sumur.

Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan: seluruh jaringan jalan di wilayah masing-masing.

red

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500