banner 1000x500 banner 1000x500
News

Achmad Khotib Kecam Keras Oknum Pendemo Hina Wartawan: Harga Diri Insan Pers Tak Bisa Diinjak

157
×

Achmad Khotib Kecam Keras Oknum Pendemo Hina Wartawan: Harga Diri Insan Pers Tak Bisa Diinjak

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Pandeglang, sorotbanten.com – Pernyataan arogan seorang oknum pendemo di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang yang menyebut “percuma audiensi sama wartawan, gak ada fungsinya” pada Selasa (2/9/2025) memicu kemarahan insan pers.

Achmad Khotib, Kepala Perwakilan Banten Tabloid Pilar Post, dengan tegas menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sekaligus pelecehan terhadap pilar keempat demokrasi.

“Saya mengecam keras perkataan oknum pendemo itu! Wartawan bukan sampah yang bisa diremehkan. Mereka adalah pejuang informasi yang bekerja tanpa kenal waktu demi masyarakat. Ucapan seperti itu adalah bentuk kebodohan publik, pelecehan profesi, dan penghinaan terhadap Undang-Undang Pers!” tegas Achmad Khotib.

Lebih lanjut, ia mendesak agar oknum pendemo tersebut segera diproses secara hukum.

“Undang-Undang Pers jelas melindungi wartawan. Jangan biarkan mulut kotor seenaknya menghina profesi mulia. Saya dorong rekan-rekan wartawan menempuh jalur hukum! Harga diri insan pers tidak boleh diinjak ucapan murahan,” tambahnya.

Menurutnya, demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, namun tidak seharusnya dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain.

“Aksi demonstrasi itu untuk memperkuat demokrasi, bukan menebar arogansi. Pendemo boleh bersuara lantang, tapi jangan sekali-sekali merendahkan wartawan. Itu sudah keterlaluan! Harga diri insan pers adalah marwah bangsa, dan tidak boleh diinjak oleh siapa pun,” tutup Achmad Khotib.

ds ar

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.