banner 1000x500 banner 1000x500
News

Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan ke Polres Lebak, Diduga Cemari Lingkungan

231
×

Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan ke Polres Lebak, Diduga Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Sebuah lokasi pengolahan logam timah di Curugbitung, Lebak, Banten, dilaporkan ke Polres Lebak pada Kamis (19/6/2025).

Pelaporan ini dilakukan karena aktivitas peleburan aki bekas tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari dinas terkait, serta menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Asep, Humas perusahaan yang bersangkutan, membenarkan bahwa perusahaannya sedang dalam proses hukum di Polres Lebak. “Proses hukum sedang berjalan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Dani Saeputra, seorang aktivis Lebak Banten, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pengusaha di Lebak yang tidak taat aturan.

“Saya berharap di Kabupaten Lebak ini semua pengusaha bertanggung jawab untuk kewajiban menempuh izin, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lebak,” papar Dani pada Selasa (17/6/2025) lalu.

Dani Saeputra juga mendesak Polres Lebak untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait dampak lingkungan yang dicemari oleh perusahaan ilegal tersebut.

“Dalam hal ini juga seharusnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) harus bertindak, jangan diam tutup mata di kantor, karena jika perusahaan tersebut dilabrak maka lingkungan akan semakin parah,” tegasnya.

Sementara, Menurut keterangan warga sekitar, perusahaan peleburan aki bekas tersebut sudah lama menjadi perbincangan karena kerap menghasilkan asap tebal yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami masyarakat di sini sudah sejak lama ingin menegur perusahaan tersebut sebetulnya, Kang,” ujar salah seorang warga.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Sementara itu, Asep, selaku humas perusahaan, menolak memberikan komentar lebih jauh saat ini.

(red)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.