banner 1000x500
Pemerintahan

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK RI

51
×

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK RI

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mencetak prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten. Penghargaan ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang diserahkan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Serang, pada Senin (26/5/2025).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini, yang menunjukkan konsistensi Pemkab Tangerang dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, semua kabupaten/kota di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, meraih predikat WTP,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten atas bimbingan dan arahannya. Apresiasi turut disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah berperan aktif dalam menyediakan data-data pendukung laporan keuangan.

“Penghargaan WTP ke-17 ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang,” Imbuhnya.

Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemkab Tangerang dalam mempertahankan rekor impresif ini sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi pencapaian Pemkab Tangerang yang menunjukkan konsistensi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Prestasi ini patut diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” tandas Firman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi BPK dalam batas waktu 60 hari.

“Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan kurang dari 60 hari,” tegasnya.

(asp)

banner 1000x500