Pemerintahan

Apa itu Koperasi Merah Putih? Mari Kita Bahas Pengertian, Bentuk Usaha, dan Cara Penamaannya

55
×

Apa itu Koperasi Merah Putih? Mari Kita Bahas Pengertian, Bentuk Usaha, dan Cara Penamaannya

Sebarkan artikel ini
Foto Ist : Rapat Koordinasi Koperasi Merah Putih

Jakarta, sorotbanten.com – Pemerintah Republik Indonesia merencanakan pembentukan sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Koperasi (Kemenkop) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan mitigasi risiko terkait program ini.

Dikutip dari detik.com, bawah Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp5 miliar untuk setiap koperasi dalam rangka pembentukan dan penyediaan modal usaha. Peluncuran Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan Koperasi Merah Putih?

Pengertian Koperasi Merah Putih

Sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.

Terdapat tiga model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi.

Bentuk Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, jenis usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah Putih meliputi:

– Gerai/outlet penyediaan sembako
– Gerai/outlet obat murah
– Penyediaan kantor koperasi
– Unit simpan pinjam koperasi
– Gerai/outlet klinik desa
– Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
– Logistik (distribusi), dan
– Jenis usaha lainnya sesuai penugasan dan kebutuhan.

Cara Penamaan Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Diawali dengan kata “Koperasi”
– Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
– Diakhiri dengan nama desa atau kelurahan setempat
– Apabila terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan, kabupaten, atau kota.

Sebagai ilustrasi, penamaan yang benar dapat berupa: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.

Demikian informasi terkait Koperasi Merah Putih, termasuk bentuk kegiatan, dan cara penamaannya.

(purwa)

banner 1000x500
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak. Salah satu upaya nyata tersebut adalah melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug. Acara ini dibuka oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid