News

Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Garut: Petani Rugi, Hukum Langgar

47
×

Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Garut: Petani Rugi, Hukum Langgar

Sebarkan artikel ini
Foto Ist: Ketua Umum Gawaris, Asep Suherman, SH

Garut, sorotbanten.com – Kasus penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, penyelewengan distribusi pupuk subsidi mengarah pada penjualan lintas kecamatan ke wilayah Pakenjeng, yang seharusnya dialokasikan untuk petani di Desa Bungbulang.

Praktik ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (menjual pupuk subsidi dengan harga tidak sesuai HET).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (manipulasi/penipuan dalam penjualan pupuk).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Umum Gawaris, Asep Suherman, SH, menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Garut, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Pengawasan distribusi pupuk subsidi harus diperketat untuk mencegah penyelewengan. Kami meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap distribusi pupuk subsidi untuk melindungi petani kecil.

Sumber: Gawaris

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
banner 1000x500