banner 1000x500 banner 1000x500
News

Forwatu Banten Kecewa, Pemkab Lebak Dinilai Mempersulit Proses Perdamaian

193
×

Forwatu Banten Kecewa, Pemkab Lebak Dinilai Mempersulit Proses Perdamaian

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Presidium Forwatu Banten, didampingi Sekretaris dan Wakil Presidium, menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan Pemkab Lebak untuk melanjutkan proses perdamaian pembayaran lahan milik Ahli Waris Alm Kiyai Mochamad Subandi. Kamis (26/12/2024).

Menurut Arwan, Presidium Forwatu Banten, kesepakatan damai telah dicapai melalui mediasi, namun Pemkab Lebak menolak melanjutkan proses di depan notaris.

“Kita bersepakat untuk selesaikan perkara ini dengan damai, tapi Pemkab menolak,” ujarnya.

Arwan menjelaskan bahwa Akta Van Dading memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dibuat berdasarkan Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR.

Sekretaris Forwatu Banten, Riswanto, mengajak pengurus untuk menggabungkan hastag #PecatHalson sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Kepala BPKAD.

Forwatu Banten juga mengancam akan melakukan aksi ke Kantor BPKAD Lebak dan Dindik Lebak selama 7 x 24 jam jika Pemkab Lebak tidak merespons dalam waktu yang ditentukan.

“Kami siapkan ribuan massa untuk meminta Halson dipecat dan pihak yang diduga ingin menguasai lahan Ahli Waris akan kami pidanakan,” tegas Presidium Forwatu Banten.

(ds ar)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.