banner 1000x500
News

Forwatu Banten Kecewa, Pemkab Lebak Dinilai Mempersulit Proses Perdamaian

96
×

Forwatu Banten Kecewa, Pemkab Lebak Dinilai Mempersulit Proses Perdamaian

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Presidium Forwatu Banten, didampingi Sekretaris dan Wakil Presidium, menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan Pemkab Lebak untuk melanjutkan proses perdamaian pembayaran lahan milik Ahli Waris Alm Kiyai Mochamad Subandi. Kamis (26/12/2024).

Menurut Arwan, Presidium Forwatu Banten, kesepakatan damai telah dicapai melalui mediasi, namun Pemkab Lebak menolak melanjutkan proses di depan notaris.

“Kita bersepakat untuk selesaikan perkara ini dengan damai, tapi Pemkab menolak,” ujarnya.

Arwan menjelaskan bahwa Akta Van Dading memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dibuat berdasarkan Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR.

Sekretaris Forwatu Banten, Riswanto, mengajak pengurus untuk menggabungkan hastag #PecatHalson sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Kepala BPKAD.

Forwatu Banten juga mengancam akan melakukan aksi ke Kantor BPKAD Lebak dan Dindik Lebak selama 7 x 24 jam jika Pemkab Lebak tidak merespons dalam waktu yang ditentukan.

“Kami siapkan ribuan massa untuk meminta Halson dipecat dan pihak yang diduga ingin menguasai lahan Ahli Waris akan kami pidanakan,” tegas Presidium Forwatu Banten.

(ds ar)

banner 1000x500