banner 1000x500 banner 1000x500
News

SPBU 34-42218 Diduga Jual BBM Pertalite ke Mafia Jerigen

425
×

SPBU 34-42218 Diduga Jual BBM Pertalite ke Mafia Jerigen

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, sorotbanten.com — Salah satu SPBU di daerah Pandeglang diduga masih melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen kepada penampung. Senin (29/07/2024).

PT. PERTAMINA (PERSERO) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen.

Hal ini tidak di benarkan karena pertalite telah di tetapkan sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium.

Larangan tersebut sebagaimana di atur surat edaran MENTRI ESDM NO.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.

SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ) SPBU 34-42218 yang terletak di Kecamatan Cikesik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi ke penampung dengan menggunakan Jirigen. Jumat (26/07/2024) lalu.

Ketika awak media mewawancarai konsumen  yang bernama Upi membeli pertalite menggunakan jerigen untuk dijual belikan dikalangan pengecer. Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1.

Sampai berita di tayangkan Ali selaku Pengawas SPBU 34-42218 belum bisa dikonfirmasi karena ia tidak ada di kantor.

(anggi)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.