Lebak, sorotbanten.com – Dugaan skandal yang menyeret seorang oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menuai sorotan tajam publik. Seorang perempuan berinisial N mengaku tengah mengandung anak dari oknum pegawai kejaksaan berinisial G, namun hingga kini belum ada sikap tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) angkat suara dan mendesak pimpinan Kejari Lebak segera melakukan klarifikasi serta langkah tegas terhadap dugaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan antara oknum pejabat tersebut dengan korban diduga telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Saat ini, perempuan berinisial N diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Namun hingga kini, oknum yang diduga sebagai ayah dari janin tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid PTKP HMI Cabang Lebak, Ilham Maulana Raissa, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar adanya, maka peristiwa ini tidak hanya mencoreng nilai moral, tetapi juga berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur negara.
“Sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab moral. Jika benar ada oknum pegawai yang melakukan perbuatan tersebut namun tidak bertanggung jawab, maka ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ilham.
Ia menambahkan bahwa aparatur negara, termasuk pegawai pada institusi penegak hukum, terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap aparatur menjaga integritas serta perilaku yang tidak merendahkan martabat institusi.
Selain aspek disiplin pegawai, menurut Ilham, tindakan meninggalkan tanggung jawab terhadap perempuan yang sedang mengandung juga bertentangan dengan nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional.
Meski demikian, HMI Cabang Lebak menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun meminta agar pimpinan Kejari Lebak segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal secara transparan.
“Kami mendorong agar pimpinan Kejari Lebak segera melakukan pemeriksaan internal secara serius dan terbuka. Jika dugaan ini terbukti benar, maka harus ada langkah tegas sebagai bentuk penegakan disiplin serta perlindungan terhadap korban,” lanjutnya.
HMI juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah institusi. Oleh karena itu, penyelesaian yang transparan dan berkeadilan sangat penting,” tegas Ilham.
Sementara itu, perempuan berinisial N yang mengaku sebagai korban berharap oknum pejabat tersebut segera bertanggung jawab atas kehamilan yang kini hampir memasuki usia tujuh bulan.
Ia mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kepastian sikap dari pria yang diduga sebagai ayah dari anak yang dikandungnya.
“Saya hanya meminta pertanggungjawaban. Kandungan saya sudah hampir tujuh bulan, tapi malah disuruh menggugurkan dengan alasan keluarganya tidak setuju. Saya berharap jangan sampai anak saya lahir tanpa ada bapaknya,” ungkap N dengan nada lirih.
N juga menyatakan siap menempuh langkah lebih lanjut apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari oknum pejabat tersebut.
“Kalau tidak ada pertanggungjawaban, saya akan melaporkan ke atasannya, Kajari Lebak, bahkan jika perlu ke Jaksa Pengawas (Jakwas) Kejati Banten,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum pejabat Kejaksaan Negeri Lebak berinisial G yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/03/2026) belum memberikan tanggapan.













