Lebak, sorotbanten.com – Ratusan perwakilan masyarakat hukum adat (MHA), pemerintah, dan akademisi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya Masyarakat Adat Kasepuhan di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026).
Forum ini membahas percepatan legalitas tanah ulayat dan tanah adat kasepuhan di wilayah Banten Kidul, khususnya implementasi Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Ulayat. Hadir perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah Lebak, Pemkab Lebak, tokoh adat, AMAN Banten Kidul, serta akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Dewan Penasihat Kasepuhan Adat, H. Ade Sumardi, menegaskan tanah adat adalah hak komunal yang telah dikelola turun-temurun dan perlu kepastian hukum melalui sertifikasi komunal atau penetapan Daftar Tanah Ulayat (DTU). Ketua SABAKI H. Sukanta menyebut 22 MHA di Banten Kidul telah diakui lewat Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015, serta delapan kasepuhan sudah memperoleh SK Hutan Adat dari KLHK dengan luasan sekitar 8.300 hektare.
Perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten Aan Rosmana menyatakan dukungan terhadap penguatan legalitas MHA melalui inventarisasi dan pemetaan akurat sebagai langkah awal penetapan administrasi pertanahan. Pemkab Lebak menegaskan komitmen mengawal tindak lanjut hasil FGD agar berujung kebijakan konkret.
FGD diharapkan menjadi pijakan percepatan pengakuan hak komunal masyarakat adat demi keberlanjutan adat, kelestarian hutan, dan ketahanan pangan generasi mendatang.
red













