banner 1000x500 banner 1000x500
NewsPendidikan

Miris, PKBM di Cianjur Diduga Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Tunggakan

36
×

Miris, PKBM di Cianjur Diduga Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Tunggakan

Sebarkan artikel ini

Cianjur, sorotbanten.com – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

Informasi yang dihimpun awak media mengungkapkan, seorang warga belajar mengaku tidak dapat mengambil ijazah kelulusannya kecuali dengan membayar sejumlah uang. Nominal yang diminta disebut mencapai Rp2 juta. Dugaan praktik tersebut sontak memicu keresahan, mengingat ijazah merupakan dokumen negara sekaligus hak mutlak peserta didik yang telah dinyatakan lulus.

Penahanan ijazah dengan alasan apa pun dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan pendidikan dan mencederai rasa keadilan bagi warga belajar, khususnya di jalur pendidikan nonformal yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan alternatif.

Awak media kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala PKBM Miftahul Hidayah, Asep Solah Darusalam. Namun, Asep mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan penarikan biaya untuk pengambilan ijazah.

“Saya tidak tahu terkait hal itu,” ujarnya singkat. Jumat (6/2/2026.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan internal di lembaga yang ia pimpin, terlebih menyangkut dokumen vital milik peserta didik.

Klarifikasi berlanjut kepada operator PKBM, Adam, yang diketahui merupakan anak dari kepala PKBM. Alih-alih menjawab substansi dugaan penahanan ijazah, Adam justru menyinggung dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang disebut telah disalurkan untuk forum dan rekanan media. Penjelasan tersebut dinilai tidak relevan dan terkesan mengaburkan pokok persoalan.

Adam kemudian berdalih bahwa mayoritas warga belajar merupakan santri pondok pesantren yang masih memiliki tunggakan pembayaran bulanan.

“Karena bulanan pondok belum dibayar, jadi ada ijazah yang belum kami berikan,” jelasnya.

Alasan tersebut menuai kritik keras. Kewajiban administrasi atau tunggakan biaya, terlebih yang berkaitan dengan lembaga lain, tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak peserta didik, bukan alat tekan untuk penagihan biaya.

Secara regulasi, praktik penahanan ijazah jelas dilarang. Mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi.

Jika dugaan ini terbukti, penahanan ijazah berpotensi menjadi pelanggaran administratif serius dan berdampak langsung pada masa depan siswa, mengingat ijazah merupakan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk segera turun tangan melakukan audit, evaluasi, serta pembinaan menyeluruh terhadap PKBM Miftahul Hidayah. Transparansi pengelolaan dana operasional dan pelayanan administrasi siswa juga dinilai perlu dibuka ke publik.

Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang mencerdaskan dan melindungi hak peserta didik, bukan justru menjadi sumber persoalan yang membebani dan merugikan mereka.

Kasus ini akan terus dipantau hingga ada kejelasan sikap dari pihak berwenang dan solusi nyata bagi para siswa yang dirugikan.

anggi

banner 1000x500
News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.