banner 1000x500 banner 1000x500
News

Diduga Diserobot Oknum Mantan Kades, Lahan Garapan KTH Akar Berkah di Sukamakmur Diratakan Alat Berat

57
×

Diduga Diserobot Oknum Mantan Kades, Lahan Garapan KTH Akar Berkah di Sukamakmur Diratakan Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bogor, sorotbanten.com – Lahan garapan milik anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah di Kampung Gunung Batu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga diserobot oleh oknum mantan Kepala Desa Sukaharja. Dugaan penyerobotan tersebut ditandai dengan tindakan perataan lahan menggunakan alat berat yang terjadi pada Rabu (4/1/2026).

Padahal, KTH Akar Berkah diketahui telah mengantongi legalitas resmi berupa Surat Keputusan (SK) Menteri untuk mengelola dan menggarap lahan kawasan Kementerian Kehutanan. Namun ironisnya, sejumlah lahan garapan anggota kelompok justru diratakan secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun musyawarah.

Ketua KTH Akar Berkah, Hariri, mengungkapkan bahwa anggota kelompoknya menjadi korban dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan atas perintah mantan Kepala Desa Sukaharja. Oknum tersebut disebut mengklaim memiliki legalitas atas tanah yang selama ini digarap oleh para petani hutan.

“Tanah garapan anggota kami diratakan menggunakan alat berat. Perintahnya diduga langsung dari mantan Kepala Desa Sukaharja yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut,” ujar Hariri saat ditemui di kediamannya, Senin (02/02/2026).

Hariri menegaskan, lahan tersebut telah digarap sejak lama oleh anggota KTH Akar Berkah dan menjadi sumber utama penghidupan mereka. Tindakan perataan lahan secara sepihak itu dinilai sangat merugikan serta memicu keresahan di kalangan petani hutan yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan legalitas yang diklaim oleh yang bersangkutan. Sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan secara resmi kepada kami,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, KTH Akar Berkah mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di tempat terpisah, sejumlah petani menyampaikan keluhan dengan nada pilu. Mereka mengaku telah menggarap lahan hutan tersebut selama puluhan tahun dan sepenuhnya bergantung pada hasil kebun untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami menggarap tanah hutan ini sudah puluhan tahun. Sumber mata pencaharian kami dari kebun itu. Kalau dirampas dan diserobot, kami mau makan apa? Kami hanya orang kecil dan minta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar salah satu petani kepada wartawan sambil meneteskan air mata.

Sementara itu, berdasarkan keterangan seorang pembeli tanah berinisial JH, lahan tersebut diperoleh melalui perantara calo tanah. JH mengaku tidak mengetahui adanya sengketa atau status kawasan hutan pada lahan yang dibelinya.

“Saya beli tanah itu awalnya dari postingan calo tanah bernama Kodir. Dia menawarkan harga Rp25.000 per meter. Setelah saya survei dan tertarik, saya bertemu dengan Yoga, anak mantan Kepala Desa Sukaharja. Akhirnya saya beli dengan harga Rp25.000 per meter, hanya pakai kwitansi dan tidak melibatkan pemerintah setempat. Saya hanya beli, Pak, tidak tahu apa-apa,” ujar JH saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

(mrn)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

News

Laporan dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang disampaikan LPI TIPIKOR Indonesia ke Polsek Sukasari pada Selasa (3/2/2026), menuai sorotan tajam. Pasalnya, laporan tersebut dinilai tidak langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di lapangan.