Kota Bandung, sorotbanten.com — Laporan dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang disampaikan LPI TIPIKOR Indonesia ke Polsek Sukasari pada Selasa (3/2/2026), menuai sorotan tajam. Pasalnya, laporan tersebut dinilai tidak langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di lapangan.
Tim investigasi LPI TIPIKOR Indonesia mengungkapkan, saat mendatangi Mapolsek Sukasari untuk menyampaikan laporan, mereka hanya bertemu dengan anggota jaga. Dalam pertemuan tersebut, anggota menyebut bahwa tindakan penertiban tidak bisa serta-merta dilakukan dan harus menunggu arahan pimpinan.
“Kami punya pimpinan, ada Kanit dan Kapolsek,” ujar salah satu anggota kepada pelapor, seolah menegaskan bahwa kewenangan penindakan bukan berada di tangan petugas jaga.
Sikap tersebut disayangkan LPI TIPIKOR Indonesia. Mereka menilai peredaran tramadol dan hexymer di wilayah Sukasari sudah berlangsung secara terang-terangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun ironisnya, laporan yang masuk justru terkesan terhenti di level awal.
Tak berhenti di situ, pada Rabu (4/2/2026), LPI TIPIKOR Indonesia kembali berupaya mendorong kejelasan dengan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukasari melalui sambungan WhatsApp (WA). Namun, pernyataan yang disampaikan Kanit Reskrim justru bertolak belakang dengan alasan yang sebelumnya disampaikan anggota jaga.
“Kenapa harus nunggu instruksi saya? Kan sudah jelas, siapa pun itu bisa mengamankan. Apalagi kita seorang anggota yang sangat wajib mengayomi masyarakat,” tegas Kanit Reskrim dalam percakapan tersebut.
Pernyataan itu seolah menjadi bantahan langsung terhadap klaim anggota di lapangan yang menyebut penindakan harus menunggu perintah pimpinan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait soliditas dan koordinasi internal di tubuh Polsek Sukasari.
Di satu sisi, anggota mengaku terikat prosedur dan menunggu komando. Namun di sisi lain, pimpinan menyatakan bahwa tindakan pengamanan bisa dan seharusnya dilakukan tanpa harus menunggu instruksi khusus.
LPI TIPIKOR Indonesia menilai perbedaan pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat, terutama dalam kasus peredaran obat keras yang berdampak langsung pada generasi muda.
“Kami hanya ingin aparat bergerak cepat. Jangan sampai peredaran obat keras terus berjalan sementara aparat saling menunggu instruksi,” tegas perwakilan LPI TIPIKOR Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret penindakan di lapangan atas laporan dugaan peredaran tramadol dan hexymer di wilayah Sukasari.
tim













