Bandung, sorotbanten.com — Peredaran obat keras berbahaya jenis tramadol dan Hexymer simer di wilayah Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, kian mengkhawatirkan. Praktik penjualan diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa resep dokter, bahkan bebas diakses kalangan remaja.
Fakta tersebut diungkap tim investigasi LPI Tipikor Indonesia yang menemukan salah satu titik transaksi ilegal di kawasan Jalan Perintis Sukajadi. Aktivitas penjualan obat keras yang jelas melanggar aturan itu disebut berlangsung tanpa rasa takut.
Melihat kondisi yang dinilai sudah masuk kategori darurat, LPI Tipikor Indonesia langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Sukasari. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera turun tangan melakukan pengamanan serta penindakan terhadap para pelaku.
Namun, respons aparat dinilai jauh dari harapan. Hingga beberapa waktu setelah laporan disampaikan, tidak terlihat adanya penggerebekan maupun langkah penindakan nyata di lokasi yang dilaporkan.
“Kami sudah minta langsung agar diamankan karena ini merusak generasi muda. Tapi tidak ada pergerakan. Seolah dibiarkan,” tegas perwakilan LPI Tipikor dengan nada kecewa. Selasa (3/2/2026).
Merasa laporannya tidak ditindaklanjuti, tim investigasi kembali melakukan penyisiran ke sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sukasari. Hasilnya justru memunculkan kecurigaan baru.
Sejumlah kios yang sebelumnya diduga aktif menjual tramadol dan eksimer mendadak tutup secara serentak. Penutupan mendadak tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi yang membuat para penjual lebih dulu menghentikan aktivitas sebelum aparat bertindak.
Fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana para pelaku bisa menghilang dalam waktu hampir bersamaan, siapa yang memberi informasi, hingga kemungkinan adanya pihak yang bermain di balik praktik ilegal itu, kini menjadi sorotan publik.
LPI Tipikor menilai, apabila peredaran obat keras ilegal ini dibiarkan, dampaknya bisa menjadi bom waktu sosial yang mengancam masa depan generasi muda di wilayah Sukasari.
“Jangan sampai aparat terkesan tutup mata. Kalau laporan masyarakat saja tidak digubris, lalu siapa lagi yang melindungi warga?” lanjut perwakilan lembaga tersebut.
LPI Tipikor Indonesia pun mendesak Polsek Sukasari bersama Polrestabes Bandung segera melakukan operasi besar-besaran untuk menelusuri jaringan pemasok, sekaligus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukasari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, sehingga semakin menambah sorotan terhadap lambannya penanganan dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
tim













