banner 1000x500 banner 1000x500
News

Polsek Rajeg Tindaklanjuti Informasi Dugaan Transaksi Obat Keras Tipe G di Jalur Rajeg–Mauk

89
×

Polsek Rajeg Tindaklanjuti Informasi Dugaan Transaksi Obat Keras Tipe G di Jalur Rajeg–Mauk

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg, Polresta Tangerang, bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tipe G tanpa izin di wilayah hukumnya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Rajeg–Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dengan melaksanakan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat tipe G,” ujar AKP Yono, Selasa (13/1/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi pintu gerbang rumah yang dimaksud dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci dan dapat dibuka. Namun, pemilik rumah tidak berada di tempat dan petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual beli obat keras tipe G sebagaimana informasi awal yang diterima.

Meski belum ditemukan bukti adanya transaksi, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan monitoring di wilayah rawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran obat-obatan terlarang serta untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana lainnya.

“Kami tetap meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Yono juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami dalami dan tindak lanjuti secara profesional,” tandas AKP Yono.

Polsek Rajeg mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya, demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

red

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.