banner 1000x500 banner 1000x500
Nasional

BNN Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Modus Liquid Vape dan Minuman Energi di Bandara Soetta

38
×

BNN Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Modus Liquid Vape dan Minuman Energi di Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, sorotbanten.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menorehkan keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), tim gabungan berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian serta pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Tak berhenti di situ, temuan tersebut langsung dikembangkan oleh tim gabungan. Hasilnya, dua orang lainnya berhasil diamankan, yakni PS alias S dan HSN yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan. Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya CY warga negara China yang berperan sebagai “koki”, ZQ alias J warga negara China sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Berdasarkan keterangan PS alias S, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap, jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena dirancang untuk mengelabui petugas sekaligus menipu masyarakat dengan menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S. Produk ilegal ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan bahkan keselamatan jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk melancarkan aksinya. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus-modus baru.

red

banner 1000x500 banner 1000x500