banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang Selama Nataru

81
×

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang Selama Nataru

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah strategis dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Salah satunya dengan memberlakukan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Nataru, sekaligus untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di jalan-jalan non-tol.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Selama momen Nataru, mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Karena itu, diperlukan langkah-langkah terpadu agar lalu lintas tetap aman dan lancar, salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin.

Penghentian sementara tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan hasil tambang, baik yang bermuatan maupun tidak bermuatan, yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini mulai diberlakukan pada 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Jainudin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan angkutan tambang beserta para pengemudinya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tegasnya.

Selain penindakan di lapangan, Pemkab Tangerang juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti masih menerima distribusi selama masa penghentian operasional berlangsung.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan selama periode Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan 17 pos pantau serta 3 pos utama yang tersebar di titik-titik strategis. Tiga pos utama tersebut berlokasi di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah selama momentum Nataru.

red

banner 1000x500