banner 1000x500 banner 1000x500
News

Diduga Kebal Hukum, Warung di Lingkar Selatan Sukabumi Bebas Jual Obat Keras Golongan G

127
×

Diduga Kebal Hukum, Warung di Lingkar Selatan Sukabumi Bebas Jual Obat Keras Golongan G

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, sorotbanten.com | Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat dan seolah tak tersentuh hukum. Sebuah warung kios yang berada di kawasan Lingkar Selatan, RT 04/01, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat secara bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan hexymer, yang sejatinya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis ketat.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga telah menelan korban. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut.

“Adik saya sampai harus dirawat setelah minum obat dari warung itu. Seakan-akan mereka kebal hukum. Ini kan kawasan kota dan pemerintahan, tapi kenapa praktik ilegal seperti ini dibiarkan? Ke mana aparat, kok tidak ada yang bergerak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Lebih mencengangkan lagi, salah satu oknum yang menjaga warung tersebut secara terbuka mengakui aktivitas penjualan obat keras itu. Kepada wartawan, ia berdalih bahwa usaha tersebut masih baru.

“Iya bang, di sini kita masih baru, pemasukan juga belum maksimal,” ucapnya singkat, Minggu (21/12/2025), seolah menganggap penjualan obat keras tanpa izin sebagai hal yang lumrah.

Menanggapi temuan tersebut, Asep Rohandi, Ketua Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Jawa Barat, menegaskan bahwa peredaran obat golongan G tanpa pengawasan medis merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Obat golongan G seperti tramadol dan hexymer adalah obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter dan dengan resep resmi. Jika dikonsumsi sembarangan, dampaknya sangat berbahaya, mulai dari kerusakan saraf hingga memicu tindakan arogansi dan kriminalitas pada penggunanya,” tegas Asep saat dihubungi melalui telepon seluler.

Ia menambahkan, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kondisi ini juga bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berulang kali menegaskan melalui media sosial bahwa peredaran obat keras ilegal harus diberantas tanpa kompromi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera bertindak tegas dengan menutup warung-warung yang terindikasi menjual obat keras secara ilegal, sebelum semakin banyak korban berjatuhan.

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari RT, RW, lurah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, hingga aparat kepolisian, guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

tim

banner 1000x500