Serang, sorotbanten.com | Dugaan praktik prostitusi daring (online) yang meresahkan warga dilaporkan beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Tegal Padang Legok, Kelurahan Drangong, Kota Serang, Banten. Jumat (12/12/2025). Informasi ini mencuat setelah warga kian terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama pada malam hari.
Rumah kos yang berlokasi di RT 03 RW 014, Gang Cendrawasih, disebut menjadi titik aktivitas keluar masuk tamu yang dinilai tidak wajar. Warga khawatir praktik ini dapat merusak ketertiban serta mencoreng nama baik lingkungan.
Berdasarkan laporan warga, praktik ini diduga melibatkan seseorang berinisial U, yang disebut berperan sebagai joki atau perantara untuk mencari pelanggan melalui platform daring, terutama aplikasi kencan MiChat. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi secara online, rumah kos tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi pertemuan antara penyewa kamar dengan pelanggan. Meski demikian, dugaan ini masih menunggu pembuktian dari pihak berwenang.
Selain adanya joki, warga juga menyoroti adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut. Pengelola kos berinisial R disebut-sebut mengetahui aktivitas para penyewa kamar dan joki yang diduga menjalankan praktik prostitusi online.
Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya dugaan pembiaran oleh seorang oknum anggota Polsek Taktakan berinisial AZ. Warga berharap agar dugaan keterlibatan oknum aparat ini dapat ditelusuri secara transparan oleh institusi terkait. Seluruh pihak yang disebut warga hingga kini belum memberikan klarifikasi dan masih berstatus terduga.
Keresahan yang berkepanjangan membuat warga menuntut dua hal utama:
1. Penindakan Segera
Warga meminta Kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban dan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang dianggap meresahkan ini.
2. Tanggung Jawab Pengelola Kos
Warga menuntut pengelola kos untuk menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum serta menjaga citra lingkungan agar tetap kondusif.
Sejumlah pasal yang dapat digunakan aparat dalam menindak dugaan praktik prostitusi tersebut di antaranya:
Pasal 296 KUHP
Mengatur perbuatan mencari keuntungan dari perbuatan cabul orang lain, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP
Menjerat pihak yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan.
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
Dapat digunakan bila aktivitas prostitusi difasilitasi melalui media elektronik seperti aplikasi kencan.
Hingga kini, warga masih menunggu langkah resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik prostitusi online dan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Tim investigasi juga masih menelusuri informasi serta menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola kos untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.
tim













