banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

DPP APDESI Desak Pemerintah Cabut PMK No.81/2025, Dana Desa Tahap II Harus Tetap Cair

37
×

DPP APDESI Desak Pemerintah Cabut PMK No.81/2025, Dana Desa Tahap II Harus Tetap Cair

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Tangerang, sorotbanten.com | Ketegangan terkait kebijakan pencairan Dana Desa kembali memuncak. Dewan Perwakilan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) secara tegas menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81 Tahun 2025, yang dinilai menghambat jalannya roda pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dalam audiensi resmi yang digelar di Ruang Solear, Lantai 4, Gedung Setda Puspem Kabupaten Tangerang pada Rabu (03/12/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman.

Audiensi ini digelar menjelang rencana aksi damai yang akan dilaksanakan APDESI pada 8 Desember 2025 di Istana Negara, sebagai bentuk tekanan politik untuk memastikan Dana Desa tahap II tetap dicairkan pada tahun ini.

Ketua DPP APDESI, H. Surta Wijaya, menyampaikan bahwa PMK No.81/2025 berpotensi menghambat berbagai program vital desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga pembayaran honor perangkat desa. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan kepala desa dari Sabang sampai Merauke.

“Kami akan memperjuangkan semua aspirasi kepala desa di seluruh Indonesia. Tuntutan kami jelas: PMK No.81 tahun 2025 harus dicabut dan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 wajib tetap dilakukan. Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan desa dapat berjalan lancar, aman, nyaman, dan kondusif, baik pelayanan masyarakat, pembangunan desa, maupun pembayaran honor untuk kegiatan dasar tingkat desa,” tegas Surta Wijaya.

Menurutnya, penundaan atau penghentian pencairan Dana Desa akan berdampak secara langsung pada ratusan ribu aparat desa serta jutaan masyarakat yang mengandalkan pelayanan dasar dari pemerintah desa. Program-program yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disebut akan tersendat bahkan terancam tidak terlaksana.

Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, menerima aspirasi tersebut dan menyatakan akan meneruskan laporan serta masukan dari DPP APDESI kepada pemerintah pusat. Meski demikian, ia berharap dinamika ini dapat diselesaikan melalui komunikasi konstruktif sehingga tidak menghambat pelayanan masyarakat desa.

yanto/asp

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500