Tangerang, sorotbanten.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang berhasil memastikan pasar-pasar di wilayahnya memenuhi standar ketertiban ukur, sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen.
Predikat Pasar Tertib Ukur merupakan penghargaan khusus yang diberikan kepada pasar yang telah memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya seluruh alat ukur pedagang telah dilakukan tera ulang atau telah memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan, serta tidak ditemukannya praktik kecurangan dalam kegiatan jual beli terkait ukuran, takaran, atau timbangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Resmiyati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam pencapaian ini.
“Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas dapat terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, pencapaian ini menunjukkan keseriusan Kabupaten Tangerang dalam memastikan setiap transaksi berjalan adil dan transparan.
“Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian Ferry Saputra menjelaskan pada tahun 2025, Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah rutin dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh alat ukur perdagangan berfungsi dengan benar dan sesuai ketentuan.
“Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan Sidang Tera Ulang tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga bentuk nyata pelayanan publik dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tradisional.
Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan jumlah dan ukuran yang dibayarkan, sementara pedagang mendapatkan alat ukur yang terstandardisasi sehingga tercipta hubungan dagang yang saling menguntungkan.
“Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pasar di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan kemetrologian. Dengan terus memperkuat pengawasan dan edukasi, Kabupaten Tangerang bertekad menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” kata Ferry Saputra.
red













