Lebak, sorotbanten.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali melaksanakan sosialisasi terkait rencana pembayaran delapan sarana prasarana umum (pasum) yang terdampak pembangunan Waduk Karian. Asisten Daerah I, Alkadri, menegaskan bahwa proses pembayaran akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2025.
“Pembayaran untuk pasum terdampak Waduk Karian akan dibayarkan tidak lewat bulan Desember ini,” ujar Alkadri kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Lanjut alkadri “Harga pembayaran akan mengacu pada hasil penilaian tim aprisal awal. Meski demikian, masyarakat berharap nilai ganti rugi lebih besar dibandingkan biaya pembangunan masjid pada awalnya. Mekanisme pembayaran nantinya dilakukan melalui panitia pembangunan masjid dalam bentuk uang tunai. Adapun besaran nilai pembayaran akan ditetapkan oleh tim aprisal sesuai ketentuan yang berlaku.” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka Fasilitasi Penggantian Harta Benda Wakaf yang ikut terdampak pembangunan bendungan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Multatuli, Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, serta para pengelola masjid dan mushola yang terdampak proyek strategis nasional itu. Peserta rapat meliputi:
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten
2. Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten
3. Kepala BBWSC3 Provinsi Banten
4. Ketua BWI Provinsi Banten
5. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak
6. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lebak
7. Kadis Perkimtan Kabupaten Lebak
8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
9. Camat Cimarga
10. Camat Sajira
11. Kepala Desa Tambak
12. Kepala Desa Calungbungur
13. Pengelola Masjid Kp. Nanggela, Desa Calungbungur
14. Pengelola Majelis Al-Ikhlas Belahayang, Desa Tambak
15. Pengelola Masjid Belahayang, Desa Tambak
16. Pengelola Mushola Bakteruk Kaler, Desa Tambak
17. Pengelola Mushola Bakteruk Kidul, Desa Tambak
18. Pengelola Masjid Kp. Nganceng, Desa Tambak
19. Pengelola Mushola Kp. Nunggul, Desa Tambak
20. Pengelola Mushola Kp. Polad, Desa Tambak
Dalam rapat tersebut dibahas teknis penggantian aset wakaf, legalitas, serta percepatan penyelesaian pembayaran pasum Di desa tambak cimarga dan desa calungbungur sajira.
Masyarakat berharap percepatan pembayaran ini dapat memberikan kepastian, khususnya pasum rumah ibadah yang terdampak langsung proyek Waduk Karian.
ds ar













