Lebak, sorotbanten.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat resmi memenangkan perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh sembilan orang terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM RI akhirnya diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Rahmatullah, SH, menjelaskan bahwa Partai Ummat dalam perkara ini berstatus sebagai Tergugat II Intervensi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 231/G/2025/PTUN.Jkt, dan menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025, terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat.
Kabar kemenangan ini disambut penuh rasa syukur oleh Ketua Umum DPP Partai Ummat, Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc.
“Alhamdulillah kita menang, sujud syukur. Kami sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Pak Rahmat dan tim yang sudah mengawal perkara PTUN Partai Ummat. Jazakumullahu khairan,” ujar Ridho Rahmadi.
Putusan perkara ini dijatuhkan melalui rapat majelis hakim pada Senin, 17 November 2025, oleh:
Hariztov Aszadha, SH., MH. (Ketua Majelis)
Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota)
Ganda Kurniawan, SH., MH. (Hakim Anggota)
Majelis hakim memutuskan:
I. Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kewenangan absolut mengadili.
II. Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp343.000.
Tim Media Partai Ummat mengonfirmasi kepada Ketua Tim Hukum, Rahmatullah, bahwa majelis hakim menerima eksepsi kewenangan absolut. Artinya, perkara yang disengketakan bukan merupakan ranah PTUN.
Menurut pertimbangan hakim, substansi perkara yang diajukan para penggugat berkaitan dengan perselisihan internal partai politik, yang secara hukum menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, bukan PTUN.
Rahmatullah, SH, yang menjadi garda terdepan dalam kemenangan ini, dikenal sebagai advokat asal Lebak yang aktif dalam layanan bantuan hukum Ormas Badak Banten, DPD Kabupaten Lebak – Banten.
ds ar













