Lebak, sorotbanten.com | Kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik kembali menimpa insan pers. Kali ini, seorang wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi, Bayu Shadewa, harus menelan pil pahit setelah dirinya dituduh mencuri sebuah unit laptop milik kantor desa di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
Bayu, yang selama ini dikenal aktif bermasyarakat dan membantu warga dalam berbagai urusan sosial, merasa sangat terpukul dengan tuduhan tersebut. Insiden itu bermula ketika rumahnya didatangi seorang perangkat desa dari Kampung Citeureup, Desa Cimanyangray, pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 22.35 WIB. Perangkat desa tersebut menanyakan keberadaan laptop yang hilang dari kantor Desa Keramat Jaya.
Tak berhenti di situ, rumah mertua Bayu di Kampung Cimanyangray juga didatangi dua orang tak dikenal yang tiba-tiba menanyakan laptop yang dikabarkan hilang tersebut. Peristiwa itu membuat geger keluarga dan tetangga, karena beredar kabar bahwa Bayu dianggap sebagai pencuri laptop milik kantor desa.
Menurut informasi, laptop merek ASUS tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 15.25 WIB. Saat kejadian, Bayu memang berada di lokasi untuk keperluan liputan, namun ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui apa pun terkait hilangnya perangkat tersebut.
Merasa nama baiknya dirusak, Bayu kemudian mendatangi pihak desa untuk memberikan klarifikasi. Ia juga bertemu langsung dengan Kepala Desa Keramat Jaya guna mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai laporan kehilangan tersebut. Disebutkan pula bahwa sempat ada upaya “dukun-dukunan” dalam mencari pelaku, yang semakin membuat Bayu merasa dirugikan.
Bayu menegaskan dirinya tidak menerima tuduhan tersebut dan kini tengah mendalami langkah hukum karena merasa telah difitnah dan dipermalukan secara sepihak. Ia khawatir reputasinya sebagai jurnalis rusak, terutama di wilayah Desa Cimanyangray dan Keramat Jaya, tempat ia sering menjalankan tugas peliputan.
Saksi-saksi yang pernah didatangi pihak penyelidik di antaranya:
1. Mambar (Warga Kampung Cimanyangray)
2. Kariah (Mertua korban)
3. Dede Sadiah (Kerabat korban)
4. Uun (Kerabat korban)
Bayu menyatakan bahwa tuduhan tak berdasar tersebut telah mencoreng nama baik serta profesinya sebagai jurnalis. Ia berencana menempuh jalur hukum menggunakan ketentuan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama komunitas jurnalis di Lebak, karena kembali menunjukkan kerentanan wartawan terhadap tindakan fitnah, intimidasi, dan pelecehan dalam menjalankan tugasnya.
ds ar













