banner 1000x500 banner 1000x500
Hukrim

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Api, Pistol Rakitan Sempat Ditarik Pelatuk

47
×

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Api, Pistol Rakitan Sempat Ditarik Pelatuk

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com | Aksi nekat pelaku curanmor berinisial I nyaris memicu insiden berdarah saat ia mengacungkan pistol rakitan ke arah petugas ketika digerebek di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Beruntung, senjata api tersebut gagal meledak dan kedua pelaku berhasil dilumpuhkan. Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (18/11/2025).

Dalam konferensi pers, Kapolres menegaskan komitmennya dalam menekan aksi curanmor yang kian meresahkan.

“Polresta Tangerang selalu berupaya melakukan tindakan-tindakan kepolisian untuk menekan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya preventif untuk menutup ruang gerak kriminal.

“Kami bekerja untuk memastikan masyarakat merasakan aman, tentram, dan damai,” tegasnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat putih di Bitung Jaya, Cikupa. Dari penyelidikan, tim Unit Ranmor menelusuri jejak pelaku hingga Puri Kembangan.

Saat dicurigai, tersangka I langsung mengarahkan revolver rakitan ke petugas. Namun pistol tersebut mengalami ceket, memberi celah bagi petugas untuk bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka, yakni I, warga Lampung dan M, warga Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

1 unit Honda Beat putih F 4249 FCE

1 pucuk revolver rakitan

5 butir peluru aktif

Kunci T berikut 10 mata kunci

5 unit motor lain hasil pengembangan

Kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dan diduga terlibat sejumlah kasus serupa lintas wilayah.

Dua pelaku kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat, Pasal 363 KUHP  maksimal 7 tahun, UU Darurat No. 12/1951  maksimal 10 tahun.

Kapolresta menutup konferensi pers dengan penegasan “Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor. Kami hadir untuk memastikan Tangerang tetap aman.” tutupnya.

erik

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500