banner 1000x500 banner 1000x500
News

DPD KWRI Banten Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kepala SMAN 1 Cimarga: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

63
×

DPD KWRI Banten Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kepala SMAN 1 Cimarga: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria, yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa karena dituduh menampar anaknya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, menegaskan bahwa lembaganya telah menyiapkan Biro Hukum DPD KWRI Banten yang dipimpin oleh Agus Ruhban Tabriwindarta, S.H., untuk mendampingi Dini Fitria jika perkara tersebut berlanjut secara hukum.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP KWRI, Bung Ozzy S. Sudiro. Bung Ozzy bahkan siap menugaskan Ketua Bidang Hukum DPP KWRI, Damai Hari Lubis (DHL), untuk ikut memberikan pendampingan hukum kepada Ibu Dini, “Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi,” ujar Edi Murpik di Rangkasbitung, Rabu (15/10/2025).

Menurut Edi, tindakan Dini Fitria harus dilihat dalam konteks pembinaan dan penegakan disiplin siswa.

“Merokok di lingkungan sekolah jelas dilarang. Kalau guru tidak boleh menegur atau mendisiplinkan siswa, mau dibawa ke mana arah pendidikan anak bangsa ini?” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun guru tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik, realitas di lapangan kerap menuntut reaksi spontan ketika menghadapi pelanggaran. Edi mengajak semua pihak untuk mengutamakan komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua.

“Jangan sedikit-sedikit laporan polisi. Bangun komunikasi yang baik. Ingat, guru bukan musuh, mereka pembimbing masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Terkait aksi mogok belajar sekitar 630 siswa SMAN 1 Cimarga setelah kasus ini mencuat pada Senin (13/10/2025), Edi menyesalkan tindakan tersebut.

“Yang rugi justru para siswa sendiri. Waktu belajar malah digunakan untuk membela teman yang jelas melanggar aturan,” tambahnya.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (10/10/2025), ketika sekolah mengadakan kegiatan kerja bakti sebagai bagian dari pembelajaran kepedulian lingkungan. Saat berkeliling, Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria menemukan seorang siswa kelas XII berinisial ILP (17) sedang merokok di area sekolah.

Dini menegur siswa tersebut, namun yang bersangkutan membantah dan mencoba melarikan diri.

“Anak itu tidak mengaku. Saya lihat dia merokok. Saya hanya ngeplek (menampar pelan, red), tidak menendang seperti yang dituduhkan. Itu sekadar teguran karena dia berbohong. Kalau anak sudah berani bohong, ke depan akan tambah gak benar,” jelas Dini kepada wartawan anggota KWRI, Selasa (14/10/2025).

Namun, orang tua siswa tersebut, Tri Indah Alesti, tidak terima dan melaporkannya ke polisi. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video wawancara Tri Indah bersama anaknya beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, Tri Indah mengaku tidak ikhlas anaknya ditampar kepala sekolah.

“Saya tidak ikhlas anak saya ditampar. Saya maunya jalur hukum,” katanya.

Publik pun terbelah. Banyak warganet mengecam sikap orang tua siswa yang dianggap menormalisasi perilaku buruk anaknya.

Menanggapi kasus yang viral, Gubernur Banten Andra Soni menonaktifkan sementara Dini Fitria untuk menjaga kondusivitas sekolah. Namun, keputusan itu menuai kritik dari masyarakat, guru, dan tokoh pendidikan yang menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan berpotensi melemahkan wibawa guru di mata siswa.

Situasi di SMAN 1 Cimarga pun memanas. Pada Senin (13/10/2025), sekitar 630 siswa dari 19 kelas melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk solidaritas terhadap kepala sekolah mereka.

Dukungan terhadap Dini Fitria terus berdatangan dari berbagai pihak. Tokoh pendidikan Lebak, Dr. Sumawijaya, menyebut tindakan Dini sebagai bentuk kepedulian moral, bukan kekerasan.

“Beliau hanya ingin siswanya tidak merokok. Kalau orang tua tidak bisa menerima teguran guru, ya didik saja sendiri di rumah,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Sargawi Wisastra juga mendesak Dinas Pendidikan dan PGRI untuk segera turun tangan.

“Setiap siswa sudah menandatangani tata tertib sekolah. Kalau melanggar, harus siap menerima sanksi. Ini soal tanggung jawab moral dan disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Kiai Usep dari Malingping menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan.

“Kalau begini terus, murid makin berani ngelunjak. Kalau tidak ada penyelesaian yang adil, pendidikan akan rusak. Saya dukung guru se-Banten mogok ngajar sebulan kalau perlu!” ujarnya dengan nada prihatin.

red

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp195 juta, dan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sri Rahayu Jaya