banner 1000x500 banner 1000x500
News

PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran di Balaraja, Tegaskan Produksi Sesuai Izin KLHK

211
×

PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran di Balaraja, Tegaskan Produksi Sesuai Izin KLHK

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com – PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, membantah tudingan pencemaran udara dan kebisingan yang tengah viral di media sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan debu Electric Arc Furnace (EAF) itu menegaskan, seluruh proses produksinya telah sesuai standar dan berizin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Operasional PT SLI, Farid, menjelaskan bahwa pihaknya memproduksi zinc oxide dengan sistem tertutup, bukan terbuka, sehingga tidak menimbulkan polusi sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan bahwa debu EAF yang dimanfaatkan perusahaan telah dikategorikan non-B3 (non-bahan berbahaya dan beracun).

“Kami memproduksi zinc oxide dengan proses tertutup. Debu EAF yang kami olah sudah termasuk non-B3. Jadi tidak benar kalau dikatakan kami menghasilkan limbah berbahaya. Semua perizinan baik LSO maupun pertek sudah diterbitkan langsung oleh KLHK pusat,” jelas Farid, Jumat (10/10/2025).

Farid menambahkan, pabrik PT SLI berada di zona industri resmi, di mana banyak perusahaan lain juga beroperasi dengan cerobong serupa. Namun, ia menyayangkan mengapa hanya perusahaannya yang disorot dalam isu pencemaran yang beredar di media sosial.

“Banyak perusahaan di kawasan industri ini yang punya cerobong. Tapi kenapa hanya kami yang dituding mencemari udara? Dari mana mereka bisa memastikan 100 persen bahwa bau yang tercium berasal dari pabrik kami?” ujarnya tegas.

Farid juga menegaskan bahwa sebagian besar tenaga kerja di PT SLI merupakan warga sekitar, seperti dari Kampung Cengkok RT 01 hingga RT 05, yang selama ini tidak pernah melaporkan adanya gangguan akibat aktivitas pabrik.

Lebih lanjut, Farid mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya telah dikunjungi dan diperiksa langsung oleh sejumlah instansi pemerintah, di antaranya pemerintah kecamatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK).

“Pada 22 September lalu, mereka sudah datang langsung ke lokasi untuk melihat kegiatan operasional kami. Semua aktivitas kami juga selalu dilaporkan ke pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa bangunan pabrik digunakan secara ilegal. Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya adalah pabrik keramik milik PT Citra Cipta Sukses Lestari, dan izin produksi PT SLI telah diurus secara resmi ke KLHK pusat.

Farid menyampaikan, pihak perusahaan merasa dirugikan dengan beredarnya informasi yang tidak akurat di media sosial. Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat berdampak negatif bagi karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.

“Kami juga minta keadilan. Jangan kami terus-menerus dijadikan sasaran. Banyak masyarakat yang bekerja di sini dan menggantungkan hidupnya. Kalau dulu ada kekurangan, kami akui, tapi kami terus memperbaiki diri,” ujarnya.

PT SLI menegaskan akan selalu taat terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta terus berkomitmen menjaga lingkungan dan keselamatan kerja.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak profesional terhadap penyebaran hoaks yang merugikan dunia usaha. Kami mendukung iklim investasi yang kondusif di Balaraja,” tutup Farid.

jun

banner 1000x500 banner 1000x500